KOMPAS/ALIF ICHWAN
Nunun di Periksa - Nunun Nurbaeti usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Nunun diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
TERKAIT:
Nunun Tetap Mengaku Tidak Tahu Siapa Penyandang Dananya
Nunun: Yang Penting Saya Sehat
Pengacara Nunun: Tuhan Tidak Tidur
KPK Belum Izinkan Nunun Rawat Jalan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti batal menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/2/2012). Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diketahui sakit sehingga tidak siap diperiksa.
"Karena kondisi Ibu NN (Nunun Nurbaeti) belum siap untuk pemeriksaan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu.
Menurut Priharsa, petugas KPK telah memastikan kondisi kesehatan Nunun yang mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur itu. Secara terpisah, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman mengatakan, pemeriksaan kliennya ditunda hingga besok (9/2/2012) karena Nunun sakit.
"Rencananya memang hari ini tapi ditunda besok soalnya ibu sakit," kata Ina melalui pesan singkat.
Sudah dua hari, katanya, Nunun mengalami sesak nafas, batuk-batuk, dan kambuh migrainnya. "Ibu sakit sudah dua hari, nafasnya sesak sekali dan batuk-batuk, terus migrainnya kambuh," ujar Ina lagi.
Adapun Nunun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu.
Rencananya, KPK akan merampungkan berkas rencana pemeriksaan (BAP) melalui pemeriksaan Nunun hari ini. Dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan Nunun akan naik ke tahap penuntutan.
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)